Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil
usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si
Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Setiap bidang profesi tentunya harus
memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah "Kode Etik
Profesi". Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada
yaitu Akuntan Publik. Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Suatu organisasi profesi memerlukan
etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada
masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan
penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat
dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius
dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka
organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam
menjalankan kegiatannya.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.
Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di
pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan,
secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam
terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa
perusahaan dunia. Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Krisis dalam
Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh
tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat
generasi muda terhadap profesi tersebut.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang
berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa
sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang
berwenang dan mengikat.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum
kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Peer Review
Peer
review atau
penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau
penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu
bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah
sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak
melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
KAP harus mendaftarkan diri dalam
program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Sumber :

0 komentar:
Posting Komentar