0

Kekuasaan dan Wewenang pada Era Reformasi

Kelompok :
1.      Chintia Rajab             (2A213155)
2.      Esrawati Nainggolan  (2A213157)
3.      Lediana Hoke             (2A213144)
4.      Nur Putri Utami         (2A213156)
Kelas   : 5EB25

Krisis finansial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter, krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang  digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle kabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Anti monopoli, dan UU Anti korupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
Krisis politik dan ekonomi mendorong munculnya krisis dalam bidang sosial. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta krisis ekonomi yang ada mendorong munculnya perilaku yang negatif dalam masyarakat. Misalnya: perkelahian antara pelajar, budaya menghujat, narkoba, kerusuhan sosial di Kalimantan Barat, pembantaian dengan isu dukun santet di Banyuwangi dan Boyolali serta kerusuhan 13-14 Mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan Solo.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
1.      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2.      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3.      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4.      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Latar belakang munculnya reformasi:
1.      Bidang politik
Munculnya reformasi di bidang politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
2.      Bidang ekonomi
Munculnya reformasi di bidang ekonomi disebabkan oleh adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya. Selain itu juga disebabkan oleh krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
3.      Bidang sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.
Pengertian dan Tujuan Reformasi
            Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Reformasi di Indonesia merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berbau Orde baru.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
1.      Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut :
                                  a.         UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
                                 b.         UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
                                  c.         UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.      Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3.      Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4.      Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a.       Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b.      Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum.
c.       Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d.      Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
e.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi
Adapun sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai.
2.      Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.      Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri - ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :
1)      Mengutamakan musyawarah mufakat
2)      Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3)      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4)      Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan\
5)      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6)      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7)      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)      Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9)      Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
10)  Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11)  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia.
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
1.      Pembukaan
2.      Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan  tambahan.
Peranan Pancasila di Era Reformasi
            Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini peranan Pancasila dalam era reformasi adalah :
1.      Pancasila sebagai Paradigma Ketatanegaraan
2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
3.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
4.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
5.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam
6.      Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan

Kelemahan dan kelebihan pada Era Reformasi
·        Kelebihan era Reformasi yaitu :
1.      Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
2.      Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
3.      Demokrasi yang lebih terbuka.
4.      Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa sektor ekonomi (sebelumnya   dikuasai kroni Suharto).
·        Kekurangan era Reformasi yaitu :
1.      Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat  sebebas - bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
2.      Kebangkitan ormas-ormas  radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.
3.      Mulai ditinggalkannya program- program pemerintah yang secara konseptual cukup baik, seperti program swasembada pangan, yang sebenarnya dapat mengurangi potensi inflasi tinggi untuk jangka panjang.

Sumber :
Aini, Nurul dan Philipus. 2009. Sosiologi dan Politik. Jakarta : Rajawali Pers.
M. C. Ricklefs, 2001. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Edward, Aspinall, 2000. Titik Tolak Reformasi Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto. Yogyakarta: LkiS.
0

Nasi Mengandung Zat Penyebab Kanker

Nasi memang telah lama menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Umumnya warga Asia. Selain sebagai sumber energi, nasi juga memiliki sederet manfaat kesehatan yang luar biasa. Mulai dari bebas kolesterol, kaya vitamin, mengurangi risiko tekanan darah tinggi, dan masih banyak lagi.  Namun, studi yang belum lama ini dilakukan cukup meresahkan tentang nasi. Para peneliti menemukan bahwa nasi ternyata banyak mengandung zat arsenik anorganik yang diketahui merupakan salah satu penyebab kanker. Hal tersebut, lantas membuat para peneliti merekomendasikan anak-anak untuk tidak mengonsumsi nasi lebih dari dua kali per bulan.
Seperti dilansir foodbeast, dalam temuan tersebut, para peneliti dari Consumer Reports menganalisis data FDA pada 656 makanan yang mengandung beras dan menemukan tingkat arsenik anorganik yang terkait dengan berbagai jenis kanker.
Arsenik dikenal terkandung dalam banyak makanan, termasuk buah-buahan, biji-bijian dan sayuran. Umumnya, makanan itu menyerap arsenik dari tanah dan pestisida. Namun, menurut para peneliti, beras menyerap arsenik lebih mudah daripada kebanyakan tumbuhan lain.
"Kandungan arsenik dalam makanan kita adalah masalah kesehatan masyarakat yang nyata dan kami pikir penting untuk mengurangi asupannya," ujar Dr Michael Crupain, salah seorang peneliti Michael Crupain. Berdasarkan paparan laporan studi, mengonsumsi arsenik dalam waktu jangka panjang mampu meningkatkan risiko kanker kulit, kandung kemih, dan paru-paru.
"Kami menemukan bahwa sereal nasi dan pasta yang terbuat dari beras dapat mengandung lebih banyak arsenik daripada yang kita lihat dalam pengujian sebelumnya. Jadi, kami merekomendasikan untuk anak-anak terutama yang berusia di bawah lima tahun, agar tidak sering mengonsumsi makanan ini, yang berarti tidak lebih dari dua kali per bulan," Crupain menjelaskan.
Crupain juga mengungkapkan bahwa kadar arsenik di dalam beras tergantung di mana beras itu ditanam. Menurut studi, beras dari Amerika Serikat dan basmati putih dari California, India, dan Pakistan mengandung setengah dari jumlah arsenik yang terkandung di kebanyakan jenis beras. Yang mengagetkan, peneliti menemukan bahwa beras merah mengandung arsenik 80 persen lebih banyak dari beras putih.
Mengenai hal ini, FDA belum menetapkan tingkat keamanan yang tepat untuk arsenik di dalam beras. Namun, mereka merekomendasikan orangtua menghindari konsumsi sereal dan pasta yang terbuat dari beras. Mereka juga merekomendasikan, agar tidak memberikan nasi pada balita sebagai makanan padat pertama. Meski begitu, FDA mengungkapkan bahwa nasi masih menjadi makanan yang aman dan mengandung sederet manfaat bagi kesehatan tubuh.
"Studi menunjukkan bahwa nasi putih, atau merah memberikan manfaat kesehatan yang terukur yang lebih besar daripada potensi risiko yang terkait dengan paparan mengenai tingkat kandungan arsenik," begitu sebuah pernyataan FDA. (asp)

Sumber :
https://id.berita.yahoo.com/studi:-nasi-mengandung-zat-penyebab-060931416.html
0

Sistem Politik di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sistem Politik Indonesia adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung. Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yangdemokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hokum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      Sistem Perwakilan
7.      Sistem peemrintahan presidensiil
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik_Indonesia
http://www.academia.edu/4883346/Sistem_politik_di_indonesi
0

Pilihan Bisnis Kala Anda Pensiun



Masa pensiun bukanlah halangan bagi Anda untuk berhenti bekerja dan menghasilkan uang. Ada berbagai pilihan bisnis atau peluang usaha yang bisa Anda geluti ketika pensiun. Tapi banyaknya pilihan bisnis, sering kali membuat Anda bimbang untuk memilih jenis usaha. Lalu, bagaimana cara menentukan jenis usaha yang sesuai dengan Anda?

Menurut perencana keuangan, Mohammad Andoko, karakteristik pilihan usaha yang cocok bagi para purnakaryawan adalah sektor usaha yang tidak berisiko tinggi. Agar pensiunan tidak berfikir terlalu keras di masa tua.

“Sektor usaha itu akan lebih baik bila pengoperasiannya mudah,” ujar Andoko kepada Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia, Jumat, 17 Oktober 2014. “Ini perlu Anda perhatikan mengingat kesehatan dan stamina pensiunan sudah tidak seaktif dulu saat masih menjadi karyawan.” Berikut beberapa pilihan bisnis yang cocok bagi pensiunan:

1.       Bisnis di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan
Sektor ini merupakan pilihan bisnis yang sangat tepat bagi pensiunan. Sebab sebagian besar orang tua menyukai kegiatan bercocok tanam atau beternak. Apalagi permintaan akan hasil pertanian dan peternakan sangatlah besar. Sementara belum banyak produsen yang menyediakannya. Seperti bisnis peternakan ayam kampung, beternak lele, membudidayakan ikan hias, bisnis makanan organik, atau bisnis tanaman hias.

2.       Bisnis property
Pilihan lain yang cocok bagi pensiunan adalah bidang properti. Bisnis ini merupakan salah satu dari kebutuhan banyak orang. Dan Anda tidak perlu memeras keringat kala menjalankan usaha ini. Cukup mengelolanya sambil bersantai di rumah. Selain itu, investasi properti hampir tidak ada ruginya. Sebab nilai jual properti selalu meningkat setiap tahun. Seperti bisnis indekos-indekosan di rumah. “Apalagi lokasinya di daerah kampus atau perkantoran, pasti akan banyak yang membutuhkannya,” kata Andoko. Kalau berminat mengelola usaha properti, Anda bisa menyediakan rumah kontrakan atau indekos. Sementara lahan kosong milik Anda bisa menjadi tempat penitipan kendaraan bermotor.

3.       Bisnis transportasi
Sarana transportasi sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Membuka bisnis sarana transportasi juga merupakan pilihan yang menjanjikan bagi pensiunan. Sama seperti properti, Anda pun dapat menjalankan bisnis ini dari rumah. Sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga Anda. Misalnya bisnis jasa antar-jemput anak sekolah, bisnis penyewaan mobil, motor, sepeda, maupun bus.

4.       Bisnis yang sesuai dengan hobi
Untuk pilihan yang satu ini, besar kemungkinan Anda bakal menyukainya. Sebab sambil mengeruk keuntungan, Anda berkecimpung dalam hobi. Kalau senang menulis, Anda bisa mencoba membuat buku atau novel. Jika hobi membaca dan mempunyai koleksi buku yang lumayan banyak, Anda bisa memulai bisnis membuka taman bacaan.
“Atau Anda hobi mengoleksi batu mulia yang pada saat ini harganya sangat menggiurkan, tentu bisa menjadi sarana bisnis yang menjanjikan,” ujarnya.

Sumber :


 
Copyright © Merpati Malam..