Sistem Politik di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sistem Politik Indonesia adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung. Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yangdemokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hokum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      Sistem Perwakilan
7.      Sistem peemrintahan presidensiil
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik_Indonesia
http://www.academia.edu/4883346/Sistem_politik_di_indonesi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Merpati Malam..